Page

Jumat, 01 Juni 2012

Sistem dan Prinsip Perpajakan

sebenernya ini bukan tugas tik. berhubung disuruh ngepost tugas yasudah posting hehe.


SISTEM PERPAJAKAN
1. Self-Assessment System adalah sistem pemungutan pajak kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak dan menghitung adalah wajib pajak sendiri, ciri - cirinya :
-
wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
-
wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
-
fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
2. Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak dan menghitung adalah wajib pajak sendiri, ciri - cirinya :
-
wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
-
wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3. Withholding Tax System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang terutang oleh seorang wajib pajak dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu wajib pajak dan pemerintah. ciri-cirinya :
-wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang adalah oleh fiskus dan wajib pajak itu sendiri.
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Asas domisili cara pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal wajib pajak.
Asas sumber cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
Asas kebangsaan cara pemungutan pajak yang tidak tergantung pada kebangsaan wajib pajak.
PRINSIP PERPAJAKAN
1. Prinsip Kesaamaan ( Equality )
  Bahwa besarnya pajak yang dibebankan harus sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya
2. Prinsip Kepastian ( Cerataintly )
  Bahwa pemungutan pajak harus tegas, jelas, dan ada kepastian hukum, baik dalam cara penghitungannya maupun cara pembayarannya.
3. Prinsip Kecocokan (Convenience )
  Dalam pemungutan pajak hendaknya para wajib pajak memiliki kesadaranbahwa membayar pajak merupakan kewajiban kepada pemerintah. 
4. Prinsip Ekonomi  ( Economy )
  Dalam menetapkan dan memungut pajak harus dipertimbangkan biaya pemungutannya. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan. 
5. Prinsip Ketepatan (Exactly )
  Bahwa pemungutan pajak hendaknya tidak menyulitkan posisi anggaran belanja pemerintah.