SISTEM
PERPAJAKAN
1. Self-Assessment System adalah sistem pemungutan pajak kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak dan menghitung adalah wajib pajak sendiri, ciri - cirinya :
- wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
-wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
- fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
- wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
-wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
- fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
2. Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak dan menghitung adalah wajib pajak sendiri, ciri - cirinya :
- wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
-wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
- wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
-wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3. Withholding Tax System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang terutang oleh seorang wajib pajak dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu wajib pajak dan pemerintah. ciri-cirinya :
-wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang adalah oleh fiskus dan wajib pajak itu sendiri.
-wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang adalah oleh fiskus dan wajib pajak itu sendiri.
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
•Asas domisili cara pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal
wajib pajak.
•Asas sumber cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber
pendapatannya.
•Asas kebangsaan cara pemungutan pajak yang tidak tergantung pada kebangsaan
wajib pajak.
PRINSIP
PERPAJAKAN
1.
Prinsip Kesaamaan ( Equality )
Bahwa besarnya pajak yang dibebankan harus
sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat
penghasilannya
2.
Prinsip Kepastian ( Cerataintly )
Bahwa
pemungutan pajak harus tegas, jelas, dan ada kepastian hukum, baik dalam cara
penghitungannya maupun cara pembayarannya.
3.
Prinsip Kecocokan (Convenience )
Dalam
pemungutan pajak hendaknya para wajib pajak memiliki kesadaranbahwa membayar
pajak merupakan kewajiban kepada pemerintah.
4.
Prinsip Ekonomi ( Economy )
Dalam
menetapkan dan memungut pajak harus dipertimbangkan biaya pemungutannya. Jangan
sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.
5.
Prinsip Ketepatan (Exactly )
Bahwa pemungutan pajak hendaknya tidak
menyulitkan posisi anggaran belanja pemerintah.